Faktabatam.id, NASIONAL – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya status kepesertaan PBI JKN yang mendadak nonaktif. Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.
Pembaruan data ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan biasanya digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan, sesuai dengan hasil verifikasi data kemiskinan terbaru.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah totalnya tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data ini rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih punya peluang untuk aktif kembali jika memenuhi syarat,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (4/2/2026).
Kriteria dan Prosedur Pengaktifan Kembali
Masyarakat yang status kepesertaan PBI JKN-nya tidak aktif tidak perlu panik, karena status tersebut dapat diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria tertentu. Syarat utamanya adalah peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masih masuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau sedang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengajukan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga bisa kembali menggunakan layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Kanal Pengecekan dan Bantuan di Rumah Sakit
Untuk memastikan apakah kepesertaan masih aktif, masyarakat dapat menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta yang sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan bantuan segera, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU yang informasinya terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, pihak rumah sakit juga memiliki petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap membantu.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan bisa segera diurus kembali agar tidak terkendala saat tiba tiba membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.















