Kejar-kejaran di Jalan Tol, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan aksi penyelundupan moge ilegal beserta belasan koli suku cadang bekas bernilai Rp 1,8 miliar setelah melancarkan pengejaran hingga ke ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran barang gelap di kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (6/8/2026).

Petugas sempat menerjunkan armada patroli laut ke perairan Seruway, tetapi cuaca buruk memaksa tim menghentikan operasi perairan.

Strategi penindakan kemudian dialihkan melalui patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway hingga mendapati pergerakan mobil niaga yang dicurigai membawa barang selundupan menuju Sumatera Utara.

Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa langsung membuntut kendaraan target yang bergerak menyeberangi perbatasan provinsi.

Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk mencegat kendaraan niaga tersebut di jalur bebas hambatan.

Saat dihentikan oleh petugas di jalan tol, pengemudi mobil niaga tersebut justru melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di tepi jalan.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” katanya.

Petugas menyita tiga unit sepeda motor besar bekas, 11 koli suku cadang, serta dua pelat nomor palsu dari dalam kendaraan angkut tersebut.

Keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan moge ilegal ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

Pihak kepolisian dan Bea Cukai masih terus melakukan pengejaran terhadap pengemudi kendaraan yang kabur dari lokasi penindakan.