Faktabatam.id, NASIONAL – Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar. Dakwaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi Investasi TaniHub atau pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia periode 2019-2023.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, mengungkapkan modus operandi terdakwa. Donald diduga menyetujui investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif sepihak tanpa melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam persidangan.
Aliran Dana dan Pihak Terlibat
JPU menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan Donald bersama-sama dengan Aldi Adrian Hartanto, selaku Vice President (VP) of Investment PT MDI, yang disidangkan dalam berkas terpisah. Perbuatan melawan hukum ini diduga memperkaya sejumlah pihak, antara lain Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta korporasi PT Tani Group Indonesia sebesar 25 juta dolar AS.
Dana investasi dari PT MDI diketahui mengalir ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia senilai Rp77,22 miliar. Uang tersebut kemudian didistribusikan kembali ke berbagai pihak, termasuk Pamitra Wineka, Asti Setia Utami, dan PT Jaring Pangan Indonesia.
Kronologi Investasi Tanpa Uji Tuntas
Kasus Korupsi Investasi TaniHub ini bermula sekitar tahun 2020. Saat itu, Pamitra Wineka selaku Presiden Tani Group mengajukan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS melalui proposal investment deck. Dana tersebut rencananya digunakan untuk modal kerja, pengembangan produk, dan belanja modal.
Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan proses ke tahap pre-due diligence. Namun, JPU menilai proses ini cacat prosedur karena rekomendasi persetujuan diberikan tanpa melalui memorandum investasi yang lengkap.
“Kemudian tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Direktur Utama,” tutur JPU.
Realisasi pemindahan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS akhirnya dilakukan PT MDI ke PT Tani Group pada 21 April 2021.
Pejabat BRI Ventures Turut Didakwa
Selain petinggi PT MDI, sidang ini juga mengagendakan pembacaan dakwaan untuk dua pejabat PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), yakni Direktur Utama Nicko Widjaja dan VP Investment William Gozali. Keduanya didakwa atas kasus serupa yang menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.















