Faktabatam.id, NASIONAL – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan nyawa, mencegah terjadinya disabilitas, serta menjamin layanan kesehatan esensial tetap berjalan di tengah situasi darurat.
Berdasarkan salinan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (4/2/2026), peraturan ini ditandatangani pada 20 Januari 2026. Dokumen tersebut mencakup 12 bab dan 175 pasal yang mengatur secara mendalam mengenai pencegahan serta koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan krisis kesehatan di Indonesia.
Ketentuan Layanan dan Sistem Komando
Salah satu poin krusial dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengaturan sistem satu komando melalui Koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan. Selain itu, regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tetap memberikan layanan selama masa krisis.
Kewajiban fasilitas kesehatan ini tertuang secara tegas dalam pasal 119 yang menyebutkan bahwa layanan diberikan demi menyelamatkan nyawa dan mencegah kedisabilitasan lebih lanjut.
“Memberikan layanan kesehatan saat krisis kesehatan, demi menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien,” bunyi pasal 119 dalam peraturan tersebut.
Pengaturan Karantina dan Sanksi
Regulasi terbaru ini juga memperketat pengawasan di pintu masuk negara, seperti pelabuhan dan bandara. Pasal 16 merinci prosedur karantina bagi orang, suspek, atau kontak erat yang menolak mengikuti protokol kesehatan.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar, akan dikenakan denda administratif. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), sanksi yang diberikan berupa surat rekomendasi penolakan masuk ke wilayah Indonesia. Selain karantina, aturan ini juga menyentuh aspek teknis pengelolaan agen biologi dan bahan penyebab penyakit yang harus sesuai dengan standar menteri.
Pendayagunaan Tenaga dan Anggaran
Untuk memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak, pemerintah mengatur pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan. Pasal 129 hingga 134 menjelaskan mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, hingga pemberian penghargaan bagi mereka yang bertugas saat KLB atau wabah berlangsung.
Terkait aspek pendanaan, pasal 158 menyebutkan bahwa sumber dana penanggulangan krisis kesehatan berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai undang-undang. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam manajemen risiko, edukasi publik, hingga penyediaan perbekalan kesehatan.
Dengan berlakunya aturan ini, sebanyak sembilan peraturan lama resmi dicabut, termasuk Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan dan Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.















