Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Rapat Paripurna Ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban atau RUU Pelindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang. Pengesahan payung hukum tersebut dilaksanakan secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya rapat paripurna pengesahan aturan tersebut. Di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir, ia meminta persetujuan akhir sebelum regulasi ini resmi diketuk palu dan diundangkan oleh pemerintah.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” kata Puan Maharani yang kemudian langsung dijawab serentak “setuju” oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Sebelum dibawa ke forum tingkat paripurna, RUU Pelindungan Saksi dan Korban ini sejatinya telah dirampungkan pada tahap pembahasan tingkat I. Rapat kerja pengesahan tingkat I tersebut telah diselesaikan secara komprehensif oleh jajaran Komisi XIII DPR pada Senin (13/4/2026) lalu.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, memberikan pemaparan terkait substansi regulasi baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini disusun secara rinci dan terdiri atas 12 bab serta mencakup 78 pasal. Fokus utamanya adalah untuk memperkuat instrumen dan mekanisme perlindungan hukum, sekaligus memperkokoh kedudukan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Indonesia.

Dalam laporannya, Andreas membeberkan lima poin esensial yang menjadi terobosan hukum dalam regulasi ini. Poin pertama menyoroti perluasan subjek yang berhak mendapatkan perlindungan dalam sebuah proses peradilan pidana. Cakupannya kini tidak terbatas pada perlindungan saksi dan korban saja, tetapi juga mencakup perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator), pelapor tindak pidana, informan rahasia, hingga para saksi ahli yang memiliki potensi besar menerima ancaman keselamatan.

Poin kedua, aturan ini mempertegas status LPSK sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan sepenuhnya terbebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Guna mengoptimalkan jangkauan pelayanan dan kerja operasional, undang-undang ini turut mengamanatkan pembentukan kantor perwakilan LPSK di berbagai daerah sesuai dengan tingkat kebutuhan penanganan kasus.

Poin ketiga secara khusus mengatur skema dan mekanisme kompensasi sebagai bentuk ganti rugi finansial langsung dari kas negara. Hal ini diberlakukan apabila pihak pelaku terbukti secara hukum tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak korban beserta keluarganya. Hak kompensasi ini diberikan kepada para korban tindak kejahatan yang luar biasa, seperti korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, korban tindak pidana perdagangan orang, kejahatan terorisme, serta para korban kekerasan seksual.

Pada poin keempat, pemerintah bersama pihak DPR menyepakati adanya sebuah klausul mengenai pembentukan dana abadi korban. Skema pendanaan berkelanjutan ini dibentuk secara khusus untuk mendukung ketersediaan pembiayaan kompensasi serta memfasilitasi program pemulihan trauma jangka panjang bagi para korban kejahatan.

Terakhir, pada poin kelima, undang-undang ini secara resmi memberikan kewenangan baru bagi LPSK untuk dapat membentuk sebuah satuan tugas khusus. Pembentukan satuan tugas ini sangat krusial dan bertujuan untuk memaksimalkan eksekusi jalannya perlindungan secara fisik maupun hukum terhadap berbagai pihak yang secara aktif terlibat dalam sebuah proses hukum pidana. Regulasi pelindungan ini masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas periode 2025–2026 sebagai usulan inisiatif dari Komisi XIII DPR.