FAKTA BATAM – Polri mengungkapkan sebanyak 800 korban dari tindak pidana yang dilakukan tersangka SZ merugi hingga ratusan miliar.
“Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar,” ungkap Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat dikonfirmasi, Jumat 28 Juni 2024.
Baca Juga: Dua Kelompok Jemaat Kristen di Jakarta Bentrok, Pemicunya Perselisihan Penggunaan Gereja
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka SZ melakukan scam online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, cakupan targetnya sudah berskala internasional.
“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” ungkap Wadir.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Seorang Selebgram Perempuan Ditangkap Polisi
Sampai saat ini, ungkap Wadir, pihaknya masih menelusuri adanya tersangka lain. Oleh karenanya, ia belum dapat menjelaskan secara rinci.