Kemenhut Izinkan Kepala Daerah Manfaatkan Kayu Hanyutan Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi

Alat berat pembersihan material kayu sisa banjir bandang. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberikan izin kepada bupati dan wali kota di wilayah terdampak banjir Sumatera untuk memanfaatkan sisa kayu hanyutan bagi keperluan rekonstruksi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang bertujuan mempercepat pemulihan fasilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui regulasi ini, sisa kayu dan serpihan debris akibat bencana dapat digunakan secara legal untuk kepentingan publik.

“Merespons aspirasi dari para bupati dan wali kota di wilayah terdampak, Kementerian Kehutanan kini memperluas ruang pemanfaatan kayu dan serpihan debris tersebut untuk menopang pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai kondisi faktual di masing-masing daerah,” ujar Laksmi Wijayanti di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Laksmi menegaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi gubernur dan dilaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera. Meski diberikan kelonggaran, Kemenhut tetap menjalankan fungsi pengawasan ketat.

“Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari Satgas tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan teknis secara ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi,” tambah Laksmi.

Keputusan Menteri Kehutanan yang ditetapkan oleh Menhut Raja Juli Antoni pada 24 Februari 2026 ini merinci bahwa material yang dapat digunakan meliputi kayu bulat serta limbah atau serpihan kayu. Peruntukannya diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.

Dengan skema ini, bupati dan wali kota bertindak sebagai pelaksana lapangan yang wajib melaporkan setiap progres pemanfaatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara tata kelola kehutanan yang baik dengan urgensi percepatan pemulihan wilayah demi kepentingan masyarakat terdampak di Pulau Sumatera.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, pemerintah berkomitmen bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tidak hanya sekadar pembersihan lahan pascabencana, tetapi juga menjadi sumber daya material vital dalam proses rehabilitasi yang lebih efektif dan hemat biaya bagi anggaran daerah.