KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi jual beli gas PGN. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik, eks Wakil Direktur Utama Pelindo Hambra, dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EMM selaku Dirut Pertamina periode 16 Maret 2017-20 April 2018, HAM selaku mantan Wadirut Pelindo, dan IAP selaku Sesmen BUMN periode 2013-2019,” ujar Budi Prasetyo

Pengembangan Penyidikan dan Saksi Lainnya

Penyidikan ini difokuskan pada proses administrasi dan transaksi dalam kerja sama jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara. Selain tiga nama besar tersebut, KPK juga memanggil saksi lain yakni Linda Sunarti (mantan Dirut PT Pertagas Niaga), Erika Retnowati (Kepala BPH Migas), serta M Fanshurullah Asa (mantan Kepala BPH Migas).

Berdasarkan data KPK, kasus ini bermula ketika rencana pembelian gas dari PT IAE tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Meski tidak ada dalam rencana kerja resmi, PT PGN tetap menandatangani kerja sama dengan PT IAE pada November 2017 dan langsung membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Tersangka dan Total Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam perkara korupsi jual beli gas PGN ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka utama dalam pusaran kasus tersebut.

Daftar tersangka tersebut meliputi Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN), Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN), serta Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE). KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan anggaran ini.