Faktabatam.id, MALUKU – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasangkan gelang detektor kaki kepada Ibrahim Arief, seorang konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Menteri Nadiem Makarim. Ibrahim merupakan salah satu tersangka dalam megaskandal korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang terjadi pada periode 2019-2022.
Langkah ini diambil sebagai alternatif penahanan di rutan. Penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ibrahim Arief di sel tahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang menderita sakit jantung kronis. Gelang elektronik tersebut berfungsi untuk memastikan keberadaan tersangka dapat terus dipantau oleh tim penyidik.
Kasus ini sendiri berawal dari pengadaan 1,2 juta unit laptop (Chromebook) oleh Kemendikbud untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Proyek dengan total anggaran fantastis mencapai Rp9,3 triliun ini diduga sarat dengan penyelewengan.
Pemilihan Chromebook dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang mayoritas belum memiliki akses internet memadai. Selain itu, Kejagung menemukan adanya dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini berasal dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan harga (mark up) laptop senilai Rp1,5 triliun.
Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan fungsi dari alat yang dipasangkan pada tersangka. Menurutnya, ini adalah jaminan agar tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Karena enggak ditahan sementara karena sakit, (statusnya) tahanan kota,” ujar Anang Supriatna, Jumat (18/7/2025).
Alasan Medis Jadi Pertimbangan Utama
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, telah mengonfirmasi alasan di balik status tahanan kota bagi Ibrahim Arief. Keputusan ini diambil murni berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang kredibel.
“Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Selain Ibrahim Arief, skandal korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur SMP Kemendikbud 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbud 2020-2021, Sri Wahyuningsih; serta mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan.