BPJPH Tegaskan Sertifikat Halal Industri Tekstil Jadi Kunci Daya Saing Global

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal industri tekstil kini menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia di pasar global. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta pada Jumat (17/4/2026).

Menurut Haikal, nilai halal saat ini telah berkembang pesat dan berevolusi menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem industri dunia. Label halal pada sebuah produk tidak lagi hanya dipandang eksklusif terkait aspek kepatuhan syariah dan keagamaan, melainkan telah menjadi tolok ukur atas jaminan kualitas serta tingkat kepercayaan konsumen global.

“Halal sudah menjadi industri dunia. Industri tekstil wajib memiliki sertifikat halal karena produknya bersentuhan langsung dengan tubuh kita,” ujar Haikal.

Ia menilai, kewajiban sertifikasi pada produk pakaian dan barang gunaan berbahan kain akan memberikan nilai tambah yang sangat signifikan. Kebijakan strategis ini diyakini mampu mendongkrak keunggulan kompetitif produk tekstil lokal ketika harus berhadapan dengan persaingan ketat di pasar internasional.

“Industri tekstil Indonesia yang telah bersertifikat halal akan memiliki peluang lebih besar untuk bersaing secara global,” kata dia.

Haikal menaruh harapan besar agar semakin banyak pelaku usaha dan produsen tekstil berskala nasional yang segera mengadopsi sertifikasi ini sebagai strategi bisnis inti. Langkah tersebut krusial guna memastikan dominasi pasar Indonesia.

“Ini sehingga mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” kata dia menambahkan.

Wacana dari BPJPH ini langsung mendapat respons positif dari pemangku kepentingan terkait. Ketua Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), Shobirin F Hamid, secara terbuka menyatakan dukungan organisasinya terhadap upaya penerapan sertifikat halal industri tekstil maupun produk barang gunaan lainnya yang beredar luas di Tanah Air.

“Kami mendukung agar industri tekstil atau barang gunaan yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing usaha,” kata Shobirin.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar, turut menekankan perluasan makna halal di era modern. Ia meminta masyarakat dan pelaku industri memandang konsep halal secara lebih komprehensif sebagai standar hidup berkualitas.

“Halal harus menjadi lifestyle, karena di dalamnya mencakup aspek keindahan, kesehatan, kualitas, kreativitas, dan inovasi,” kata dia.