Perkuat Penyerapan Gabah Petani, Pemerintah Percepat Pembangunan 100 Gudang Bulog Senilai Rp 5 Triliun

Menko Pangan Zulkifli Hasan. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Pemerintah mempercepat rencana pembangunan 100 Gudang Bulog melalui komitmen Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian. Langkah ini diambil untuk memperkuat penyerapan gabah dan jagung petani di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, rencana pembangunan 100 unit Gudang Bulog tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem logistik pangan nasional di berbagai sentra produksi. Hal ini juga menjadi solusi konkret atas keluhan petani terkait keterbatasan fasilitas penyimpanan.

“Hari ini kita akan menyaksikan tindak lanjut arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) pada rapat terbatas tanggal 28 September 2025, arahan tersebut tegas menyampaikan peran pemerintah untuk memperkuat rantai pasok,” kata Zulhas sela-sela menyaksikan penandatanganan SKB Percepatan Pembangunan Gudang Bulog di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Penandatanganan SKB tentang Penugasan Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional itu dilakukan oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Para penandatangan adalah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria; Menteri Keuangan, yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi; hingga Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Pembangunan gudang tersebut akan dilakukan di seluruh Indonesia dan akan menggunakan anggaran sebesar Rp5 triliun.

Dijelaskan, pembangunan dilakukan secara bertahap untuk memastikan percepatan penyerapan hasil panen, khususnya gabah dan jagung dari petani.

Sesuai dengan Undang-Undang BP BUMN yang baru, setiap penugasan memerlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BP BUMN dan kementerian terkait. Setelah SKB ini diterbitkan, akan diteruskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Tahapan tersebut kini tengah diurus secara paralel agar proses penugasan dapat berjalan sesuai aturan, tanpa menghambat pelaksanaan program strategis di lapangan. Mekanisme itu juga menjadi dasar hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan 100 Gudang Bulog dan infrastruktur pangan lainnya.