PN Jaktim Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Anak Dante, Yudha Arfandi

Yudha Arfandi. tersangka pembunuhan Dante

FAKTA GRUP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap terdakwa Yudha Arfandi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anak Dante putra dari artis Tamara Tyasmara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel di PN Jaktim, Senin 4 November 2024.

Masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” pinta Immanuel.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Yudha dijatuhi hukuman mati. Yudha dituntut JPU hukuman mati karena pembunuhan yang dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan keji tersebut.

Perkara ini bermula setelah Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *