Meutya Hafid Berhentikan Sementara 11 Pegawai Kemkomdigi yang Terlibat Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pemberhentian sementara terhadap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan oleh polisi atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.

Kemkomdigi telah menetapkan kebijakan untuk memberhentikan sementara para pegawai tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah diterbitkannya surat penahanan oleh pihak kepolisian.

Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas fungsi pengawasan Kemkomdigi, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, jika proses hukum membuktikan kesalahan para pegawai tersebut dan mencapai putusan hukum yang tetap (inkracht), mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Meutya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memverifikasi identitas pegawai-pegawai yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Verifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status pegawai yang terlibat.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk mematuhi pakta integritas yang telah disepakati, khususnya terkait pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online.

Meutya menegaskan komitmen kementeriannya dalam memantau penanganan kasus ini dan akan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai yang terbukti terlibat.

Polda Metro Jaya, pada Minggu (3/11), menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah menjadi 16 orang, dengan rincian 11 pegawai Kemkomdigi dan 5 warga sipil.

Menurut keterangan dari Kepolisian, para pegawai Kemkomdigi yang terlibat menyalahgunakan wewenang mereka dalam proses pemblokiran situs judi online.

Kombes Pol Ade Ary Syam, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pegawai yang terlibat kerap tidak memblokir situs-situs tersebut jika sudah memiliki relasi dengan pelaku perjudian.

“Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” ujar Kombes Ade Ary Syam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *