Satu Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Jadi Tersangka, 8 Orang DPO

Ilustrasi pengeroyokan

FAKTA GRUP – Sejumlah anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan pengeroyokan kepada seorang prajurit TNI berinisial DK (32). Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial AR dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokandan membawa senjata tajam,” jelas Nunu kepada wartawan, Sabtu 2 November 2024.

Nunu mengungkapkam, AR merupakan satu dari sembilan pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap delapan orang lainnya.

“Untuk pelaku lain, yang berjumlah 8 orang, masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Nunu menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada 02.00 WIB saat korban sedang duduk santai sambil ngopi. Kemudian sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban, dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.

“Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana Jayadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa senjata tajam. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kami persangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa s3njata t4jam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *