FAKTA BATAM – Transaksi narkoba di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikamuflase dengan cara ditimbun ikan asin berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya pria berinisial W (23), yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Kasus Kematian Selebgram Cantik Usai Sedot Lemak, Polisi: Dokter Tak Miliki Izin Praktik
“Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin,” ungkap Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
“Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut,” sambungnya.
Menurut Bariu, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi.
Selain menangkap pelaku, lanjut Bariu, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram. Ganja 12 kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
“Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Baca Juga: Dokter: Paparan Sinar Biru Gadget Berbahaya untuk Kesehatan Kulit
“Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek,” imbuhnya.