FAKTA BATAM – Pasangan sejoli yang mempromosikan judi online sembari membuat video porno di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap polisi. Kedua pelaku masing masing wanita berinisial MM (23) dan kekasihnya AA (22).
“Modus pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.
Baca Juga: Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi Online
“Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama satu tahun,” sambungnya.
Menurut Sutrisno, sejoli MM dan AA telah merekam dan menjual video porno mereka selama satu tahun belakangan. Keduanya mendapatkan bayaran hingga Rp300 ribu dari penjualan video tersebut.
“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300 ribu selama setahun,” jelasnya.
Sutrisno menambahkan, selain menangkap kedua pelaku ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua smartphone merek iPhone 11 dan iPhone 13 warna merah, serta dua buah SIM card.
Baca Juga: Polisi Dalami Kelompok Lain Sindikat Judi Online Peretas Situs Pemerintah
Atas perbuatannya, ledua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.