Polisi Dalami Penyalahgunaan Data Diri Pelamar Kerja untuk Pengajuan Pinjol

Ilustrasi data diri

FAKTA BATAM – Polisi masih mendalami pelaku penyalahgunaan data pribadi pelamar di konter ponsel Pusat Grosir Cililitan (PGC) termasuk dalam sindikat atau perorangan.

“Masih kami dalami ya,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin 15 Juli 2024.

Baca Juga: PBNU sebut Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel Melukai Warga NU

Ia menjelaskan, sampai saat ini pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Kemudian, terdapat 26 korban yang terdata identitasnya digunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

“Sudah enam saksi diperiksa,” jelasnya.

Baca Juga: Ditembak saat Kampaye, Telinga Kanan Donald Trump Diserempet Peluru

Diketahui, data diri berupa KTP dan foto selfie para pelamar kerja di konter ponsel Pusat Grosir Cililitan (PGC) digunakan untuk pengajuan pinjol oleh oknum pegawai berinisial R. Para korban mendapatkan tagihan hingga teror atas pengajuan pinjol tersebut.