Kemenag: Banyak Suami Digugat Cerai Istrinya karena Judi Online

Ilustrasi perceraian

FAKTA BATAM – Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi mengakui banyak istri menggugat cerai suaminya yang sering bermain judi online.

“Tidak sedikit istri yang harus menanggung akibat perbuatan suaminya berjudi online hingga terpaksa berutang,” katanya.

Baca Juga: Kuota Indonesia 221.000, Berikut Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025

Menurutnya itu bisa dilihat dari data-data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

“Iming-iming kekayaan mendorong orang untuk mengadu nasib dengan berjudi,” lanjutnya.

Padahal kenyataannya yang diperoleh bukanlah kemenangan atau kekayaan tetapi kekalahan dan kemiskinan. “Untuk mengganti uang keluarga yang terpakai, akhirnya masyarakat terdorong untuk menggunakan jasa pinjaman online,” katanya.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Keluarkan UU Izinkan Aborsi kepada Korban Perkosaan dan Inses

Menurut Anwar, masalah ekonomi seperti utang menyumbang turunnya angka pernikahan selama tiga tahun terakhir. “Pada 2023 juga hanya terjadi 1,5 juta peristiwa nikah, turun 25 persen dari tahun sebelumnya,” jelasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *