FAKTA BATAM – Uni Emirat Arab mengeluarkan Undang-Undang baru yang mengizinkan aborsi terhadap kehamilan korban kasus pemerkosaan dan inses, serta pengguguran kandungan yang disetujui suami/istri dan komite berwenang.
Baca Juga: Ribuan Petani di NTT Ditemukan Satgassus Korupsi Polri Tak Dapat Pupuk Subsidi
Dengan demikian hukum Tanggung Jawab Medis sekarang memperbolehkan aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan dalam lima kasus.
Sebelumnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila kehamilan membahayakan nyawa wanita yang mengandung atau terbukti bahwa janin yang dikandung mengalami kecacatan.
Baca Juga: Polisi Malaysia Cari Warga Indonesia Terkait Kasus Pembunuhan
Untuk kasus aborsi atas permintaan pasangan, peraturannya masih akan diperjelas kemudian.