FAKTA BATAM – Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dilimpahkan polisi ke Kejaksaan pada hari ini Kamis 20 Juni 2024. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.
“Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang melaksanakan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok (Kamis) pagi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, Rabu 20 Juni 2024.
Baca Juga: Polisi Duga Ayah Pegi Setiawan Terlibat Ikut Sembunyikan Putranya yang Buron
Lebih lanjut Shandi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 70 saksi. Dimana sebanyak 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi alias Perong.
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Shandi, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya. Dia meyakini penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation.
Baca Juga: Ini Sederet Lulur Alami yang Baik untuk Kulit, Diantaranya Kopi
“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation,” tukasnya.