FAKTA BATAM – Kejaksaan Negeri Lingga tetapkan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga tahun 2021 dan 2022.
“Kami sudah melakukan yang terbaik, tapi itu masih belum terbaik untuk pemerintahan daerah. Jadi susah untuk dijelaskan dengan mudah. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama kawan-kawan. Hati-hati dalam mengelola anggaran. Karena yang menurut kami terbaik, belum tentu jadi yang terbaik,” kata AG AG saat digiring ke Lapas Kelas III Dabo Singkep oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lingga pada Rabu 29 Mei 2024.
Baca Juga: Hizbullah Hujani Israel dengan Roket dan Rudal
Kejari Lingga menetapkan AG dan RS sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan penyidikan. Penyidik menduga kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan dana hibah KONI Lingga dengan total kerugian negara mencapai Rp546 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar yang dikelola selama dua tahun.
Sebelumnya pada Kamis 30 Mei 2024, penyidik Kejari Lingga yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Lingga dan Kantor KONI Lingga.
Sejumlah dokumen dan laptop disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga ini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Buntut Pemecatan, Delapan Insinyur SpaceX Gugat Elon Musk
Penyidik Kejari Lingga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan menuntaskan proses hukumnya. Senopati mengungkapkan dana hibah yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi termasuk belanja honorarium sekretariat KONI, gaji staf KONI seperti tukang sapu, tukang bersih-bersih kantor, dan penjaga kantor, dana pembinaan cabang olahraga, belanja makan untuk Porprov, dan belanja seragam Porprov.