Faktabatam.id, NASIONAL – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi CPO (Crude Palm Oil) untuk periode 1-30 November 2025. Harga referensi terbaru ini mengalami kenaikan tipis, yang salah satunya didorong oleh ekspektasi pasar terhadap rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).
Kenaikan HR CPO ini berdampak langsung pada penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang harus dibayar oleh para eksportir sawit.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, memaparkan bahwa HR CPO untuk penetapan BK dan PE ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT).
Angka ini tercatat naik tipis sebesar 0,14 dolar AS (atau 0,01%) dibandingkan dengan periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar 963,61 dolar AS per MT.
Tommy menjelaskan ada tiga faktor utama yang menyebabkan peningkatan HR CPO pada periode November 2025 ini.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Penetapan Bea Keluar (BK) dan PE
Dengan penetapan HR CPO terbaru ini, pemerintah memberlakukan BK dan PE yang baru untuk bulan November 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT.
Selain itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025, yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT.
Metodologi Perhitungan
Tommy memaparkan, sumber penetapan harga referensi CPO ini diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2025 pada tiga bursa acuan:
- Bursa CPO di Indonesia: 887,73 dolar AS per MT
- Bursa CPO di Malaysia: 1.039,76 dolar AS per MT
- Harga port CPO Rotterdam: 1.247,67 dolar AS per MT
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, ada mekanisme khusus jika terjadi disparitas harga yang lebar di antara tiga sumber tersebut.
“Bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.”
“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” ujar Tommy.
Selain CPO, produk turunannya seperti minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT.















