Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Dokumen internal yang diperoleh Redaksi Fakta Grup mengungkapkan rincian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Kalbar, Ermin Elviani, yang memiliki total nilai sekitar Rp10 miliar.
Data ini menunjukkan bahwa Pokir tersebut terdiri dari beragam kegiatan fisik dan hibah yang tersebar di beberapa wilayah.
Baca Juga: Bocoran Data Pokir DPRD Kalbar: Proyek di Luar Dapil dan Diduga Disembunyikan dari Publik
Yang menjadi fokus utama sorotan adalah adanya indikasi bahwa sebagian besar kegiatan tersebut dipecah menjadi paket-paket proyek kecil dengan nilai maksimal Rp200 juta per paket.
Pemecahan ini disinyalir sengaja dilakukan agar pelaksanaan proyek dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), sehingga terhindar dari proses tender terbuka yang lebih transparan dan kompetitif.
Pola semacam ini kerap memicu kritik publik karena dinilai rawan membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan potensi praktik koruasi, termasuk “bagi-bagi proyek”.
Hampir seluruh kegiatan dalam Pokir senilai Rp10 miliar tersebut didominasi oleh proyek normalisasi saluran. Jenis kegiatan ini disebut-sebut sebagai kategori yang paling rentan terjadi korupsi.
Hal ini dikarenakan pekerjaan normalisasi saluran umumnya hanya dilakukan secara manual tanpa melibatkan alat berat, sehingga hasil pekerjaannya sulit diverifikasi.
Selain itu, proyek semacam ini sering dipecah menjadi banyak paket kecil di lokasi yang sama untuk memanfaatkan celah penunjukan langsung.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, memberikan penegasan keras mengenai fungsi Pokir yang sebenarnya.
“Anggota DPRD itu tugasnya menampung aspirasi masyarakat, bukan berdagang proyek. Jangan ada lagi praktik mengambil fee proyek atau menitip pekerjaan. Itu bukan tugas DPRD,” tegas Rifal kepada Redaksi Fakta Grup, Minggu (26/10).
Rifal menyatakan bahwa jika kegiatan Pokir dipecah-pecah menjadi nilai kecil hanya demi memfasilitasi penunjukan langsung (PL), maka hal tersebut menguatkan dugaan adanya kepentingan pribadi yang bermain di dalamnya.
“Kalau semua dipecah jadi Rp200 juta supaya mudah diarahkan, itu sudah menyimpang. Pokir harus murni dari aspirasi masyarakat di dapil, bukan alat mencari keuntungan,” ujarnya.
Kasus Serupa Pernah Ditangani KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah membuktikan dan menangani sejumlah kasus korupsi yang berawal dari manipulasi proyek Pokir di daerah lain.
Contohnya termasuk kasus suap Pokir DPRD Kota Malang (2018) dan kasus Pokir DPRD Musi Banyuasin (2022).
Kasus-kasus ini melibatkan anggota DPRD dan pejabat dinas yang terbukti mengatur dan menerima imbalan dari rekanan proyek.
Sebagai informasi, Pokir merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh usulan dan pelaksanaan Pokir wajib terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Redaksi Fakta Grup telah berupaya mengonfirmasi data Pokir Rp10 miliar ini kepada anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani (Evi) yang merupakan ipar dari Gubernur Kalbar Ria Norsan tersebut, namun ia menolak memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan, Kamis, 23 Oktober 2025.
(*Red)















