OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Investree, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik OJK saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Investree ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan komitmen tegasnya dalam penegakan hukum dengan merampungkan penyidikan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree). Penyidik OJK resmi menyerahkan dua orang tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (22/1).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengonfirmasi bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap II. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka,” ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta.

Modus Penghimpunan Dana Ilegal

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan pelanggaran yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Ismail menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender). Dalam aksinya, mereka menjanjikan pemberian imbal hasil tetap setiap bulan untuk menarik minat korban.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” jelas Ismail.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 237 Huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Sempat Buron ke Qatar

Proses penyidikan kasus ini sempat menemui kendala karena ketidakkooperatifan tersangka. Ismail mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri.

“Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, OJK berkoordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Upaya ini membuahkan hasil dengan diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) dan red notice pada 14 November 2024.

Melalui kerja sama ekstradisi yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Setibanya di tanah air, mereka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sinergi Penegakan Hukum

OJK menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh instansi terkait, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta PPATK atas dukungan dalam menuntaskan kasus ini.

“Sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum,” tambah Ismail.

Penanganan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan ini menjadi bukti konsistensi OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat.