Faktabatam.id, NASIONAL – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan laporan resmi mengenai dampak bencana alam terhadap sektor pendidikan di Pulau Sumatera. Ia mengungkapkan bahwa proses pembelajaran terdampak bencana di 52 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami gangguan serius akibat banjir dan tanah longsor.
Laporan tersebut disampaikan Mu’ti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Senin. Ia menjelaskan bahwa tingkat kerusakan dan gangguan aktivitas sekolah bervariasi di setiap daerah.
“Dari sisi kebijakan pembelajaran, kami melaporkan bahwa pembelajaran di 52 kabupaten-kota terdampak mengalami gangguan dengan komposisi yang berbeda,” kata Abdul Mu’ti.
Rincian Gangguan di Tiga Provinsi
Secara spesifik, Mu’ti memaparkan kondisi di Provinsi Aceh, di mana sebanyak 15 kabupaten/kota belum dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sama sekali. Sementara itu, tiga wilayah lainnya di provinsi tersebut sudah mulai membuka sekolah secara bertahap.
Di Provinsi Sumatera Utara, tercatat dua wilayah belum dapat melakukan pembelajaran dan dua wilayah lainnya baru bisa beroperasi sebagian. Sedangkan di Provinsi Sumatera Barat, sebagian besar wilayah dilaporkan sudah kembali melaksanakan aktivitas sekolah. Namun, pengecualian berlaku untuk Kabupaten Agam.
Sebanyak 93 sekolah di Kabupaten Agam masih diliburkan karena fokus pada pemulihan kondisi pascabencana hingga tanggal 22 Desember 2025.
Terapkan Pembelajaran Darurat
Menyikapi situasi pembelajaran terdampak bencana ini, Kemendikdasmen telah mengarahkan pelaksanaan pembelajaran darurat melalui berbagai pendekatan mulai 8 Desember 2025. Langkah ini diambil agar hak pendidikan siswa tetap terpenuhi di tengah situasi krisis.
Pendekatan yang dilakukan meliputi pendirian ruang kelas sementara, penempatan siswa ke sekolah sekitar yang tidak terdampak, pengaktifan jadwal pembelajaran fleksibel, serta penggunaan modul pembelajaran kedaruratan.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pendampingan guru dan relawan pendidikan juga terus dilakukan secara intensif untuk membantu proses pembelajaran di tenda-tenda darurat.
Kewenangan Jadwal UAS Diserahkan ke Pemda
Terkait pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan memaksakan jadwal seragam. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi tersebut untuk mengatur jadwal ujian sesuai situasi di lapangan.
“Pihaknya menyerahkan kewenangan terkait jadwal pelaksanaan UAS tersebut kepada pemda dikarenakan pemda lebih mengerti kondisi wilayah masing-masing usai terjadinya bencana alam banjir dan longsor,” pungkasnya.















