Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Penangkapan pejabat negara yang akrab disapa Noel ini sontak menjadi perhatian publik.
Kabar mengenai penangkapan ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pimpinan lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi tersebut saat dihubungi oleh awak media pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Pernyataan tegas dan singkat dari pimpinan KPK tersebut mengakhiri spekulasi yang beredar.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, operasi senyap tersebut digelar oleh tim penindakan KPK pada Rabu (20/8/2025) malam hari. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus korupsi spesifik yang menjerat Immanuel Ebenezer.
Pihak KPK juga belum memberikan detail mengenai berapa total orang yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Dalam kurun waktu tersebut, status hukum Noel akan ditentukan, apakah akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Publik kini menantikan konferensi pers resmi dari KPK untuk mendapatkan informasi yang lebih utuh. Perkembangan dari kasus yang membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap KPK ini akan terus menjadi sorotan utama dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menjadi pengingat akan komitmen pemberantasan korupsi di tanah air. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang harus berurusan dengan lembaga antikorupsi.