Fakta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk secara intensif mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Sambas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan memitigasi risiko korupsi, dengan fokus utama pada delapan area intervensi, khususnya perencanaan, penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/8), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa pendampingan ini diperlukan untuk mendongkrak skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Sambas dari 75,10 pada tahun 2024 menjadi minimal 78.
“Kami akan masuk hingga substansi pembenahan untuk mitigasi risiko bersama, yang berpotensi mengarah pada kecurangan dan tindak pidana korupsi. Fokus utama pada perencanaan (Pokir DPRD), penganggaran (hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan), dan PBJ. Tapi, area lain juga akan kita perhatikan,” ujar Ely.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sambas, Satono, menyambut baik inisiatif KPK. Ia berharap arahan yang diberikan dapat menjadi panduan konkret bagi jajarannya dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
“Arahan hari ini akan kami jalankan sebaik-baiknya, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.
Tiga Sektor Jadi Sorotan Utama
Berdasarkan data SPI 2024, skor komponen internal Pemkab Sambas masih berada di angka 69,74. Tiga dimensi dengan nilai terendah menjadi sorotan utama, yaitu pengelolaan PBJ (57,31), pengelolaan sumber daya manusia (63,90), dan pengelolaan anggaran (66,52).
KPK menyoroti adanya persepsi responden mengenai pengaruh konflik kepentingan (conflict of interest) dalam promosi dan mutasi pegawai, serta dalam pengaturan vendor pada proses PBJ.
Selain itu, proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD Kabupaten Sambas yang mencapai 28 persen dinilai belum proporsional. Ely Kusumastuti menyebutkan bahwa idealnya alokasi untuk pokir tidak melebihi 10 persen dari total APBD.
Rekomendasi Konkret dari KPK
Untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, KPK memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Sambas, di antaranya:
- Mekanisme pengajuan pokir harus sesuai aturan, dilengkapi data verifikasi, dan tidak mengarahkan pada PBJ tertentu.
- Nilai pokir harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Analisis Standar Belanja (ASB).
- Melakukan konsolidasi PBJ untuk barang sejenis dan menghindari pemecahan paket untuk menghindari tender.
- Memastikan harga proyek wajar dan sesuai pasar, serta volume pekerjaan konstruksi tidak dikurangi (mark up).
- Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan nepotisme.
- Verifikasi calon penerima hibah harus transparan, akuntabel, dan tidak diterima oleh pihak yang sama secara berturut-turut.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Satono meminta dukungan KPK untuk mendorong kementerian/lembaga terkait agar segera menerbitkan regulasi yang jelas mengenai batasan alokasi pokir dalam APBD.
”Saya minta KPK terkait dorongan agar K/L menerbitkan regulasi batasan pokir, khususnya batas yang dapat diakomodir APBD. Ini harus ada regulasinya agar pemkab bisa menganulir jika tidak sesuai ketentuan,” usul Satono.
Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai wujud komitmen bersama untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Sambas yang lebih akuntabel. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar, Sekretaris Daerah Fery Madagaskar, Inspektur Budiman, beserta jajaran SKPD dan OPD terkait, baik secara luring maupun daring.