KPK Larang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri, Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil. (Dok, IST)

Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku untuk Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang pihak swasta berinisial FHM. Ketiganya dilarang keluar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk proses penyidikan. Status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penetapan akan dilakukan seiring berjalannya penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas.” Jelasnya.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih merupakan perhitungan awal dari internal KPK yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi juga menyampaikan, “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun.”

Penyidik KPK akan mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota ini seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah). Namun, ditemukan pergeseran alokasi menjadi 50:50, yaitu 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

Terkait pergeseran kuota haji, Budi menerangkan, “Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ.”

Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan kuota tersebut dan aliran dana dari para agen perjalanan. Budi menegaskan bahwa jika ada aliran uang ke pihak tertentu, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak-pihak tersebut. Sebelumnya, Ishfah Abidal Aziz sempat menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Budi menegaskan, “Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK.”