Presiden Teken Keppres Abolisi, Tom Lembong Segera Bebas Hari Ini

Pengacara hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat memberikan keterangan pers di Rutan Cipinang terkait Keputusan Presiden tentang abolisi bagi kliennya. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Kabar gembira datang dari tim hukum dan keluarga Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini dipastikan akan segera menghirup udara bebas setelah Presiden RI secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi kepadanya.

Kabar ini dikonfirmasi secara langsung oleh tim pengacara Tom Lembong dalam konferensi pers yang digelar di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025). Pengacara Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa konfirmasi penandatanganan Keppres abolisi Tom Lembong diterima langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Alhamdulillah, Keppres sudah ditandatangani. Kami mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, dan beliau menyampaikan bahwa Keppres-nya sudah di tangan. Saat ini sedang dilakukan koordinasi agar segera bisa dibawa ke sini untuk diproses secara administratif dan dilakukan pelepasan.” ujarnya.

Ari menegaskan bahwa karena Keppres tersebut tertanggal 1 Agustus 2025, maka proses pembebasan harus dilaksanakan pada hari yang sama. Menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi pembebasan tersebut hingga keesokan harinya.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Secara prinsip, karena Keppres telah ditandatangani, maka pembebasan harus dilakukan hari ini juga.” tegasnya.

Mengenai mekanisme teknis pelepasan, pihak Rutan dan Kejaksaan akan segera memprosesnya setelah menerima salinan resmi dari Keppres abolisi Tom Lembong. Ari meyakini proses administratif tidak akan menjadi kendala di era digital saat ini.

“Zaman sekarang, cukup lewat email atau foto. Jadi tidak ada alasan administrasi yang menghambat. Yang penting, Keppres sudah sah.” pungkasnya.

Sementara itu, kondisi Tom Lembong dilaporkan dalam keadaan sehat dan tengah bersiap menyambut kebebasannya. Di dalam rutan, ia bahkan menyempatkan diri untuk memenuhi permintaan kenang-kenangan dari para tahanan lain.

“Pak Tom sedang mengemas barang-barangnya. Banyak tahanan yang meminta kenang-kenangan dari beliau, mulai dari surat untuk anak, istri, hingga saudaranya yang sedang ujian. Beliau menulis semuanya satu per satu.” katanya.

Meski menyambut gembira keputusan ini, Tom Lembong menitipkan pesan penting melalui tim hukumnya. Ia berharap agar kasus yang menimpanya menjadi momentum untuk pembenahan sistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih adil dan tidak merugikan masyarakat.

“Beliau mengalami langsung proses ini. Ini bukan hanya soal Pak Tom, tapi demi kepentingan masyarakat luas agar hukum ditegakkan secara adil.” tutupnya.