Faktabatam.id, NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengisyaratkan adanya peluang besar bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk turut serta dalam pengelolaan tambang nasional. Wacana agar Kopdes Merah Putih kelola tambang ini muncul seiring dengan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah, melalui rancangan aturan baru tersebut, berencana untuk memberikan prioritas kepada koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan afirmatif ini dirancang untuk memberikan izin tanpa melalui proses lelang atau tender, sebagai wujud konkret dari implementasi asas keadilan dalam distribusi pengelolaan sumber daya alam.
Meski demikian, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kesempatan ini akan disertai dengan proses seleksi dan kajian yang ketat. Menurutnya, tidak semua koperasi dapat secara otomatis mendapatkan hak kelola.
“Hanya saja, pemberian izin untuk mengelola tambang bagi Kopdes Merah Putih masih perlu dikaji lebih lanjut apakah dapat memenuhi syarat untuk melakukan tambang. Nanti kita lihat ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kita lihat,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Bahlil kemudian merinci syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh koperasi atau UMKM yang berminat. Kemampuan teknis yang mumpuni serta rekam jejak atau pengalaman di sektor pertambangan menjadi kualifikasi mutlak. Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan koperasi yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan.
“Dia harus punya kemampuan di bidangnya, dia harus punya pengalaman. Terus diprioritaskan kepada koperasi yang ada daerah-lokasi tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daerahnya,”
Wacana ini menjadi relevan menyusul peluncuran program nasional kelembagaan 80 ribu Kopdes dan Kopkel Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025. Peluncuran yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah ini diresmikan secara simbolis di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
“Pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, terima kasih. Bismillahirrohmanirrohim,”
Kebijakan yang memungkinkan Kopdes Merah Putih kelola tambang ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi lokal dan memastikan masyarakat di daerah penghasil dapat merasakan langsung manfaat dari kekayaan alam di wilayah mereka.