Faktabatam.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menjalankan instruksi Presiden.
“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Anang di Jakarta, Senin (21/7).
Dalam proses penegakan hukum ini, lanjut Anang, Kejaksaan akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pertanian, serta instansi lainnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan instruksi tegas tersebut saat meluncurkan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah. Ia secara khusus meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut dan menindak praktik pengoplosan beras yang dinilai sebagai tindakan penipuan terhadap masyarakat.
“Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium, dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara, ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” tegas Prabowo.
Presiden meyakini bahwa kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut akan menunjukkan loyalitasnya kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Menurutnya, selama menjabat, para pejabat negara harus berada di barisan yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
“Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha Kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita,” ucap Prabowo dalam pidatonya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan 212 merek beras yang tidak sesuai standar mutu ke Kapolri dan Kejaksaan Agung. Dari jumlah tersebut, 10 produsen telah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri sebagai bagian dari penindakan.
“Ini adalah bagian dari upaya untuk membongkar praktik curang dan melindungi konsumen,” kata Amran.
Menurutnya, langkah penindakan ini sangat tepat karena saat ini stok beras nasional tengah melimpah, sehingga intervensi tidak akan menimbulkan kekhawatiran terhadap pasokan di pasar.
“Stok beras saat ini mencapai 4,2 juta ton,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik pengoplosan beras dapat segera dihentikan demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.