Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan kilang Pertamina, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejagung)

NASIONAL – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan, diperoleh cukup bukti untuk menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari berbagai posisi penting di Pertamina dan perusahaan mitra. Mereka terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari perencanaan dan pengadaan minyak mentah, BBM, hingga penyewaan kapal dan terminal BBM.

Berikut identitas para tersangka:

  1. AN – Pernah menjabat VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015), dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023).

  2. HB – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina pada 2014.

  3. TN – SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2017–2018), kini Dirut aktif PT Industri Baterai Indonesia.

  4. DS – VP Crude & Product Trading Pertamina (2019–2020).

  5. AS – Direktur Gas, Petrochemical & New Business di PT Pertamina International Shipping.

  6. HW – SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020).

  7. MH – Eks Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.

  8. IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

  9. MRC – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa para tersangka telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. “Mereka terlibat dalam penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara,” ungkapnya.

Penyimpangan tersebut antara lain:

  • Ekspor dan impor minyak mentah tanpa dasar kebutuhan riil.

  • Pengadaan BBM dan kapal sewa yang dimark-up.

  • Penunjukan langsung mitra tanpa proses lelang.

  • Penjualan solar di bawah harga dasar kepada pihak BUMN dan swasta.

Salah satu tersangka, AN, misalnya, diketahui melakukan penjualan solar di bawah harga dasar, menetapkan harga sewa terminal BBM yang terlalu tinggi, dan menghapus skema kepemilikan aset Pertamina dalam kontrak penyewaan.

Sementara itu, tersangka TN diketahui menunjuk langsung supplier minyak mentah yang tidak memenuhi syarat tender. Ia tetap menyetujui penunjukan tersebut meskipun bertentangan dengan prinsip “value based procurement”.

Kerugian negara akibat korupsi minyak mentah ini mencapai Rp285 triliun. Jumlah ini mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian secara luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dinyatakan sehat secara medis, seluruh tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 10 Juli 2025.