NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hakim (NH), sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim atas nama NH, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Nur Hakim, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta berinisial MTK dan MR untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (23/6), KPK telah memanggil beberapa saksi penting lainnya, antara lain anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024 Fauzan Adima, seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ikmal Putra, serta dua orang swasta berinisial AA dan NA.
Pada Selasa (24/6), KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta. Mereka berinisial J, MBN, MF, M, CE, SA, dan SM. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024 dalam pengembangan kasus dana hibah Jatim ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap.
“Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara,” jelas Budi Prasetyo.
Sedangkan 17 orang yang ditetapkan sebagai pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak dari unsur legislatif, ASN, hingga pihak swasta. KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.