KPK Geledah Rumah Penyuap Bupati Bekasi, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri). (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pemberi suap berinisial SRJ (Sarjan) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Rabu (24/12). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan bukti fisik maupun elektronik.

“Hari ini (Rabu, 24/12), juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Analisis Barang Bukti Elektronik

Terkait temuan barang bukti elektronik berupa flash disk atau diska lepas, Budi menjelaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh tim penyidik. KPK akan melakukan ekstraksi data untuk mendalami isi dokumen digital tersebut guna memperkuat konstruksi perkara.

“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” tambahnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Operasi senyap tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, dengan mengamankan total sepuluh orang.

Sehari setelah operasi, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam proses tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan kasus suap Bupati Bekasi tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap tiga orang utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.