Kejagung Tetapkan Gus Yazid Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Tanah BUMD Cilacap

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid). (Dok. Kejagung)

Faktabatam.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau akrab disapa Gus Yazid, sebagai tersangka. Ia terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Gus Yazid diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran dana hasil kejahatan korupsi tersebut.

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Penangkapan dan Penahanan

Proses penegakan hukum terhadap Gus Yazid dilakukan melalui operasi gabungan. Anang menyebutkan bahwa tersangka ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (23/12) malam, tepatnya pukul 22.30 WIB.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Gus Yazid akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025.

Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang. Ia disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Duduk Perkara Kasus Tanah BUMD

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Perkara bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan transaksi pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Objek transaksi berupa tanah seluas 700 hektare tersebut diketahui telah dibayar lunas oleh PT CSA dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. Namun, masalah muncul karena meskipun pembayaran telah lunas, PT CSA selaku pembeli tidak dapat menguasai fisik tanah tersebut hingga saat ini.

Sebelum penetapan Gus Yazid, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal ini. Mereka adalah ANH selaku mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, AM yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, serta IZ yang menjabat sebagai Komisaris PT Cilacap Segara Artha.