Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemen PU Kebut Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di 152 Lokasi

Penandatanganan kontrak pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 152 lokasi. (Dok. Kemntrian PU)

Faktabatam.id, NASIONAL – Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) terus memperkuat komitmennya dalam penyediaan infrastruktur sosial. Langkah konkret terbaru ditunjukkan melalui penandatanganan kontrak Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencakup 152 lokasi strategis.

Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU, Bisma Staniarto, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat. Agenda ini merupakan upaya percepatan penyediaan dapur layanan gizi yang aman, higienis, dan berstandar nasional guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Penyesuaian Target Lokasi

Bisma menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah menargetkan Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di 264 lokasi pada tahun ini. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan, terdapat penyesuaian jumlah lokasi yang siap digarap.

Hanya 222 lokasi yang dinyatakan siap dilaksanakan, sementara sisanya masih terkendala proses administrasi, khususnya terkait pengalihan status lahan dari pemerintah daerah. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) memastikan pengerjaan akan dipercepat pada lokasi yang status lahannya sudah clean and clear.

Strategi Percepatan dan Sentralisasi Anggaran

Mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas, Kemen PU mengambil langkah strategis dengan memusatkan proses pengadaan barang dan jasa.

“Memperhatikan sisa waktu pelaksanaan tahun 2025 yang sangat terbatas, maka alokasi anggaran dan proses pengadaan barang/jasa untuk pembangunan SPPG tahun 2025 dilaksanakan terpusat di Direktorat Inspektur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga dan Sosial Budaya,” kata Bisma Staniarto.

Proses penandatanganan kontrak yang dilakukan mencakup dua paket pekerjaan konstruksi dan dua paket konsultan supervisi. Seluruh rangkaian kegiatan ini berada di bawah koordinasi langsung DJPS Kementerian PU. Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan berjalan cepat, terukur, serta konsisten dengan standar nasional yang ditetapkan.

Langkah sentralisasi ini dilakukan agar proses pengadaan berjalan lebih efisien dan meminimalkan potensi kendala teknis di lapangan. Adapun paket pembangunan SPPG tersebut dibagi berdasarkan persebaran wilayah untuk memudahkan pengawasan dan pelaksanaan konstruksi.