Faktabatam.id, NASIONAL – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat adanya penurunan signifikan pada jumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang aktif di Indonesia. Saat ini, jumlah lembaga tersebut menyusut menjadi 388 entitas. BPKN kini mendorong penguatan jejaring perlindungan konsumen di berbagai daerah untuk mengatasi penurunan ini.
Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN, Lasminingsih, menyampaikan data tersebut dalam acara Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan bahwa peran LPKSM sangat krusial karena berhadapan langsung dengan masyarakat, khususnya konsumen rentan yang membutuhkan pendampingan hukum maupun advokasi.
“Kalau dari data BPKN, jumlahnya itu dulu ada 793 LPKSM. Sekarang ini cuma setengahnya, hampir setengahnya, yaitu 388 LPKSM,” ungkap Lasminingsih.
Pentingnya Keberadaan LPKSM di Daerah
Penurunan jumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ini menjadi perhatian serius bagi BPKN. Lembaga swadaya ini kerap menjadi pintu gerbang pertama bagi konsumen yang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa layanan jasa keuangan hingga masalah perumahan yang kompleks.
Meskipun bekerja dengan keterbatasan sumber daya, banyak LPKSM yang tetap bertahan karena didorong oleh semangat kemanusiaan untuk membantu hak-hak konsumen.
“LPKSM adalah swadaya masyarakat,” tegasnya.
Strategi Kolaborasi Segitiga
Guna mengatasi masalah ini, BPKN mendorong strategi penguatan kolaborasi “segitiga”. Kolaborasi ini melibatkan BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan LPKSM. Tujuannya adalah agar penanganan pengaduan di daerah lebih terintegrasi dan tidak melulu terpusat di Jakarta.
Dalam pemetaan terbarunya, BPKN secara aktif mempertemukan LPKSM dengan BPSK serta pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil untuk memperkuat komunikasi, mempercepat rujukan kasus, dan menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.
Lasminingsih menilai bahwa banyak persoalan konsumen saat ini bersifat lintas isu. Sebagai contoh, sengketa perumahan sering kali mencakup masalah sertifikat tanah, kelistrikan, hingga pembiayaan perbankan, sehingga koordinasi antarpihak mutlak diperlukan.
Mendorong Pembentukan Lembaga Baru
BPKN menargetkan upaya penguatan jaringan di daerah terus berjalan agar eksistensi lembaga perlindungan konsumen tidak terus tergerus. Upaya ini dilakukan melalui forum komunikasi rutin, kunjungan kerja, dan fasilitasi jejaring kerja.
Selain itu, BPKN juga mendorong pembentukan LPKSM baru melalui sosialisasi yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas), yayasan, dan komunitas lokal.
“Jangan sampai yang 388 ini malah turun lagi, kita tetap semangat, kita kenalkan dengan BPSK-nya, supaya mereka ada komunikasi dan sebagainya,” ujar Lasminingsih menutup pernyataannya.
Melalui CAT BPKN 2025, BPKN menyoroti bahwa perlindungan konsumen kini mencakup sektor dan kelompok yang semakin luas, seiring dengan dinamika transaksi yang makin kompleks di berbagai daerah.















