KP2MI dan Komdigi Sepakati MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Digital

Menteri P2MI Mukhtarudin (kedua dari kiri) dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua dari kanan) dalam acara penandatanganan MoU di Kantor KP2MI. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan data dan penanganan konten ilegal. Kesepakatan ini bertujuan utama untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai ancaman kejahatan siber.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor KP2MI, Jakarta, pada Senin. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah memberantas maraknya konten penipuan lowongan kerja luar negeri yang tersebar di media sosial dan sering menjerat calon pekerja migran.

Fokus Kebijakan dan Literasi Digital

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup dukungan kebijakan teknis dalam mengawasi ruang digital. Hal ini dinilai mendesak mengingat banyaknya konten ilegal yang merugikan para pencari kerja.

“Yang akan menjadi titik poin kerja sama kita misalnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital adalah dukungan kebijakan dan perlindungan data, dan penanganan konten ilegal,” ujar Mukhtarudin.

Selain penindakan, KP2MI menekankan pentingnya aspek edukasi. Peningkatan literasi digital menjadi kunci agar para calon PMI memiliki kemampuan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang mereka terima di internet.

“Jadi, ke depan literasi terkait dengan digital juga perlu dimasukkan ke dalam kegiatan yang kita lakukan agar mereka (PMI) tahu bagaimana sih mereka bisa melihat bahwa konten seperti ini potensinya adalah hoax atau penipuan,” tambah Mukhtarudin.

Penanganan Ratusan Kasus Penipuan Daring

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyambut baik sinergi ini. Ia menegaskan komitmen kementeriannya untuk memperketat pengawasan ruang digital demi mencegah penipuan, perekrutan ilegal, hingga perdagangan manusia.

Berdasarkan data Komdigi sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat ratusan laporan masuk terkait tindak pidana penipuan yang menyasar calon PMI. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan lowongan pekerjaan fiktif.

“Nah, 300 ini yang kita tangani, mungkin angka laporannya lebih tinggi hari ini,” ungkap Meutya.

Melalui MoU ini, Komdigi akan memperkuat kanal pelaporan agar proses pemutusan akses (take down) terhadap konten yang menyesatkan, mengeksploitasi, dan menipu perlindungan pekerja migran Indonesia dapat dilakukan lebih cepat dan masif.

Implementasi Fokus 3T

Dalam upaya pelindungan digital jangka panjang, Komdigi menerapkan fokus 3T, yaitu Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Meutya berharap seluruh masyarakat dapat menikmati akses konektivitas yang merata.

“Jadi, (melalui upaya ini), kita harapkan 100 persen dari penduduk Indonesia bisa terhubung,” kata Meutya.

Aspek ‘Tumbuh’ berkaitan dengan dampak positif konektivitas terhadap ekonomi dan layanan publik, termasuk bagi para pekerja migran.

“Termasuk dalam hal ini, PMI sebagai bagian pula dari pertumbuhan digitalisasi Indonesia ke depan juga kita harapkan dengan layanan yang baik, dengan informasi yang cepat, dengan takedown dari situs-situs yang khususnya berkaitan dengan PMI, pertumbuhan ini bisa lebih baik,” jelas Meutya.

Terakhir, aspek ‘Terjaga’ memastikan bahwa ketika layanan informasi telah terhubung dan tumbuh, keamanan masyarakat tetap terjamin. Hal ini krusial agar calon pekerja migran terlindungi dari potensi eksploitasi yang berkembang di media sosial.