Dapat Rehabilitasi Presiden, 3 Eks Direksi Bebas, KPK: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Tetap Lanjut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terkait skandal di tubuh perusahaan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum berakhir.

Meski tiga mantan direksi PT ASDP sudah resmi menghirup udara bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, lembaga antirasuah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara akan terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Ia menekankan bahwa status bebasnya para mantan direksi tidak serta-merta menghentikan pengusutan perkara pokoknya.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, fokus penyidikan KPK saat ini mengarah pada sosok Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.

“Masih in progress penyidikannya,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, yang baru saja bebas, memilih irit bicara mengenai kasus dugaan korupsi akuisisi yang menyeret namanya selama dua tahun terakhir. Saat ditemui, ia lebih memilih menyampaikan rasa syukurnya.

“Nanti, kita bahas yang lain. Sekarang kami ingin mengucapkan terima kasih dulu,” ujarnya singkat.

Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial & Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan & Pengembangan), resmi bebas pada Jumat (28/11/2025) sore. Kebebasan ini menyusul diterimanya salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi oleh KPK pada pagi harinya.

Perjalanan kasus ini terbilang dinamis. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP periode 2019–2022.

Dalam persidangan tanggal 6 November 2025, Ira sempat menyampaikan pleidoi. Ia membantah keras telah merugikan negara. Ira justru meyakini langkah akuisisi tersebut menguntungkan perusahaan karena ASDP memperoleh aset berupa 53 kapal lengkap dengan izin operasinya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat lain. Pada sidang putusan 20 November 2025, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp1,25 triliun.

Menariknya, dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim Ketua menilai bahwa tindakan para terdakwa sejatinya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Lima hari pasca vonis, tepatnya pada 25 November 2025, pemerintah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya, yang kemudian menganulir hukuman pidana mereka. Kendati demikian, bagi KPK, penyidikan terhadap tersangka swasta, Adjie, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi ini.