Faktabatam.id, NASIONAL – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan emas ilegal senilai Rp4,8 miliar yang berasal dari Malaysia. Sebanyak 2,5 kilogram perhiasan berupa gelang dan kalung disita dari seorang penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangannya pada hari Selasa, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa Timur untuk diperdagangkan secara ilegal.
“Perhiasan emas ini sebanyak 145 pcs, dengan total berat 2.575 gram (2,5 kg),” kata Zaky.
Penindakan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial EA (32 tahun) asal Sumatera Utara pada Senin (22/9). Petugas yang curiga dengan gerak-gerik EA yang baru saja tiba dari Stulang Laut, Malaysia, segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan menemukan adanya sesuatu yang janggal pada area bagian perut dan saku celana penumpang,” ujar Zaky.
Kecurigaan petugas terbukti. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus berisi perhiasan emas yang disembunyikan di tubuh pelaku dengan cara dililitkan menggunakan korset. Modus ini dikenal dengan istilah body strapping, sebuah metode yang biasanya digunakan dalam kasus penyelundupan narkotika.
“Jadi emas itu disimpan dalam rongga badan modusnya kami namanya body strapping. Biasanya dipakai dalam kasus narkoba, sekarang modus penyelundupan emas,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan EA, ia hanya seorang kurir yang diperintahkan oleh seorang Warga Negara Indonesia berinisial MJ yang bekerja di Malaysia. Atas aksinya, EA diupah sebesar Rp3 juta.
Nilai estimasi emas dengan kadar 95 persen tersebut mencapai Rp4,8 miliar. Jika berhasil lolos, praktik penyelundupan emas Malaysia ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar dari bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
Zaky menambahkan bahwa ini merupakan penindakan kedua sepanjang tahun 2025 terkait kasus penyelundupan emas Malaysia. Sebelumnya, pada awal tahun, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2,9 kg. Perbedaan harga yang signifikan antara emas di Malaysia dan di dalam negeri menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.