KPK Sinyalkan Menteri Agama Terlibat Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat kuat bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Sinyal ini merujuk pada posisi menteri sebagai penanggung jawab tertinggi di sebuah kementerian.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan analogi yang jelas mengenai siapa yang dimaksud dengan “pucuk pimpinan” dalam struktur pemerintahan.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Meskipun tidak menyebut nama secara lugas, Asep menekankan kembali pernyataannya untuk memperjelas hierarki tanggung jawab tersebut, yang mengarah pada Menteri Agama pada periode perkara, Yaqut Cholil Qoumas.

“Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” katanya menekankan.

Sebelumnya, Asep juga telah menjelaskan modus operandi dalam kasus ini, di mana agensi perjalanan haji diduga melakukan jual beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pimpinan di Kemenag melalui perantara.

“Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” ungkap Asep pada Selasa (9/9).

Kronologi Penyidikan dan Pencegahan ke Luar Negeri

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan hanya berselang dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK telah melakukan penghitungan awal kerugian keuangan negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa taksiran awal kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK juga mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan Pansus Angket Haji DPR

Kasus ini juga menjadi sorotan tajam di ranah legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Sorotan utama Pansus adalah mengenai pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag membaginya rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.