Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam penanganannya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita aset bernilai tinggi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Aset-aset tersebut meliputi uang tunai total US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery. Budi menambahkan bahwa aset yang disita ini menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian perkara, terutama mengingat dugaan kerugian negara yang cukup besar.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” kata Budi.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” lanjutnya.

Kerugian Negara Diduga Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk validasi.

Selain penyitaan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Saksi lain yang juga telah diperiksa antara lain Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

Larangan Bepergian dan Penggeledahan

KPK juga mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur per 11 Agustus 2025.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti, yang diduga kuat terkait dengan kasus ini.