Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/9/2025) untuk mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan dan dugaan aliran uang terkait kasus kuota haji tersebut.
Yaqut menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi selama hampir tujuh jam, dari pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus pada proses pembagian kuota tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK juga mendalami adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh Yaqut dari proses pembagian kuota tambahan tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025.
Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
Penyidikan kasus kuota haji ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari Yaqut pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Sejak saat itu, kasus ini terus bergulir dengan cepat.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain diselidiki oleh KPK, kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.