Faktabatam.id, NASIONAL – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM Pertamina untuk jenis bahan bakar minyak (BBM) Umum atau nonsubsidi yang berlaku efektif mulai Minggu, (1/9/2025). Kabar baik bagi pengguna kendaraan diesel dan bensin beroktan tinggi, karena sejumlah produk seperti Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertamax Turbo mengalami penurunan harga.
Penyesuaian ini diumumkan melalui laman resmi perusahaan dan berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, berikut adalah rincian perubahan harga yang perlu diketahui.
Daftar BBM Nonsubsidi yang Turun Harga
Berdasarkan pengumuman resmi, beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga yang bervariasi. Berikut rinciannya untuk wilayah Jabodetabek:
- Dexlite (CN 51): Harga turun sebesar Rp250 per liter, dari sebelumnya Rp13.850 menjadi Rp13.600 per liter.
- Pertamina Dex (CN 53): Mengalami penurunan harga sebesar Rp300 per liter, dari Rp14.150 menjadi Rp13.850 per liter.
- Pertamax Turbo (RON 98): Turun tipis Rp100 per liter, dari harga sebelumnya Rp13.200 menjadi Rp13.100 per liter.
Harga Pertamax, Pertalite, dan Biosolar Stabil
Sementara itu, Pertamina memastikan tidak ada perubahan harga untuk beberapa jenis BBM lainnya. Harga Pertamax (RON 92) terpantau stabil di angka Rp12.200 per liter, dan Pertamax Green (RON 95) juga tetap pada harga Rp13.000 per liter.
Untuk BBM jenis penugasan dan subsidi, harganya juga tidak mengalami perubahan. Pertalite (RON 90) tetap dijual seharga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar subsidi bertahan di Rp6.800 per liter.
Kebijakan penyesuaian harga BBM Pertamina ini merupakan implementasi dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.”
Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).