Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Integritas dan Kompetensi Jadi Syarat Utama Pegawai

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat wawancara. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah memasuki tahap baru.

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bahwa proses transisi organisasi dan tata kelola (SOTK) ini akan berjalan dengan mengedepankan prinsip integritas dan kompetensi, sesuai arahan langsung dari Presiden.

Menurut Dahnil, tidak semua pegawai dari struktur lama akan otomatis dipindahkan ke kementerian yang baru. Akan ada proses seleksi yang ketat untuk memastikan individu yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dan kemampuan yang mumpuni.

“Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu.

Pemanfaatan Struktur dan Aset yang Sudah Ada

Dahnil menjelaskan bahwa transisi ini pada dasarnya adalah pemindahan struktur yang sudah mapan di bawah Kementerian Agama. Posisi seperti Kepala Bidang (Kabid) Haji di tingkat provinsi dan kabupaten akan dialihkan ke dalam struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.

“Ini sebenarnya hanya semacam bedol desa. Struktur seperti Kabid Haji di Kemenag akan dipindahkan ke Kementerian Haji,” kata Dahnil.

Selain sumber daya manusia, aset fisik yang ada juga akan dioptimalkan. Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang tersebar di setiap kabupaten/kota akan difungsikan sebagai kantor perwakilan kementerian di daerah. Begitu pula dengan asrama haji yang akan menjadi bagian dari infrastruktur kementerian, termasuk sebagai kantor wilayah.

“Kita sudah siap secara aset. PLHUT dan asrama haji akan menjadi basis pelayanan di daerah,” tegasnya.

Visi Lama yang Terwujud

Pembentukan kementerian khusus yang menangani haji dan umrah ini bukanlah gagasan baru. Dahnil mengungkapkan bahwa ini merupakan visi Presiden Prabowo Subianto yang telah diusung sejak keikutsertaannya dalam Pemilu Presiden tahun 2014.

“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” ungkap Dahnil.

Langkah selanjutnya setelah nomenklatur ini ditetapkan adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur secara rinci susunan organisasi, tata kerja (SOTK), serta detail kelembagaan dari kementerian baru ini.

“Setelah Undang-Undang disahkan, maka proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres ini yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” tutup Dahnil.