Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil: Terbukti Non-Identik

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana saat di Bareskrim. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat, dengan anak dari selebgram Lisa Mariana (LM) yang berinisial CA. Hasil penyelidikan ilmiah tersebut menegaskan bahwa DNA keduanya tidak cocok atau non-identik, menjadi titik terang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang bergulir.

Pengumuman krusial ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).

Keterangan Resmi Pihak Kepolisian

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, menyatakan bahwa Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menyelesaikan analisis dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik.

“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kombes Pol Rizki Agung.

Dengan adanya hasil ini, penyidik akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan adanya kepastian dalam penanganan kasus ini.

“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum,” sambungnya.

Proses pengambilan sampel DNA untuk kepentingan investigasi telah dilaksanakan sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, beserta putranya, CA.

Latar Belakang Kasus dan Proses Penyelidikan

Salinan hasil tes DNA Ridwan Kamil telah diserahkan oleh penyidik kepada kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing, karena baik RK maupun LM tidak hadir dalam pengumuman tersebut.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran kliennya.

“Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan. Sejak awal Pak RK memandatkan kepada kami kuasa hukum,” ujar Muslim Jaya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat pada Jumat, 11 April 2025.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, dan meminta keterangan dari tiga ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen elektronik serta dokumen surat lainnya,” kata Rizki.