KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara (ekspose) pada Jumat (8/8) pekan lalu.

Sejumlah nama penting telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK bahkan memberikan sinyal kuat bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi harapan lembaga antirasuah untuk mempercepat proses hukum ini.

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya),” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (17/8).

Penyidikan ini berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji, baik reguler maupun khusus. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan mengenai pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Awal Mula Kasus dan Kerugian Negara

Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari serangkaian laporan yang diterima KPK pada tahun 2024. Laporan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa seperti Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang totalnya mencapai lima laporan.

Laporan-laporan tersebut secara spesifik meminta KPK untuk memeriksa Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diterima Indonesia dari Arab Saudi.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya mengikuti perbandingan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membaginya dengan rasio 50:50, atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendapatkan angka yang pasti, KPK kini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Status Naik ke Penyidikan dan Pencegahan ke Luar Negeri

Sehari setelah memeriksa Yaqut pada Kamis (7/8), KPK bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan langkah tersebut.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8) dini hari.

Empat hari berselang, KPK mengambil langkah lebih lanjut dengan menerbitkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua nama lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, seorang pengusaha dari pihak swasta pemilik agen perjalanan Maktour Travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan ini sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.