Faktabatam.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan suap yang mengguncang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Risna Sutriyanto (RS) resmi menyandang status tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api untuk Tahun Anggaran 2022-2024.
Risna Sutriyanto diketahui memegang peranan krusial sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Jabatannya mencakup paket pekerjaan strategis, yaitu Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025) petang, mengonfirmasi langkah penegakan hukum ini.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep memaparkan, kronologi kasus ini bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah menjadi tersangka. Sejak awal, Bernard diduga telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Bernard meminta Risna mengakomodasi PT WJP-KSO. Risna kemudian diduga merekayasa proses lelang dengan menambahkan syarat khusus yang sulit dipenuhi perusahaan lain, atau yang dikenal sebagai “kuncian tender”. Syarat itu mencakup surat dukungan dari pabrikan wesel bersertifikasi internasional.
Namun, skenario tidak berjalan mulus. Dalam proses evaluasi, perusahaan yang telah disiapkan justru gagal.
“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ungkap Asep.
Melihat PT WJP-KSO gagal karena kesalahan unggah dokumen, Risna lantas berkonsultasi kembali dengan Bernard. Keduanya sepakat mengubah skenario dan menetapkan PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tender proyek senilai Rp164,51 miliar tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, praktik lancung dalam korupsi proyek jalur kereta api ini berlanjut. PT IPA diduga menanggung commitment fee yang sebelumnya telah disepakati oleh PT WJP-KSO.
“PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek,” kata Asep.
Atas perbuatannya dalam mengatur tender dan menerima suap dalam korupsi proyek jalur kereta api ini, Risna dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.