Faktabatam.id, NASIONAL – Peringatan keras bagi para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan mafia BBM bersubsidi di Kalimantan Barat “masa tenang telah usai”.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menegaskan tidak akan ada lagi ruang gerak bagi para penjarah sumber daya alam, dari pekerja lapangan hingga para pemodal besar yang selama ini merasa tak tersentuh.
Sebagai bukti awal keseriusan ini, Polda Kalbar telah membongkar 60 kasus dan meringkus 83 tersangka hanya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.
Operasi besar-besaran ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Rabu (6/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Burhanudin.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul di berbagai kota,” ujar Kombes Pol Burhanudin, menandakan bahwa seluruh rantai pasok kejahatan ini tengah dipetakan dan diincar.
Kombes Pol Burhanudin, dalam paparannya, membeberkan hasil nyata dari operasi penindakan yang menargetkan jaringan PETI.
“Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk.” terang Kombes Pol Burhanudin,
Puluhan orang dari berbagai level kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal,” ungkap Kombes Pol Burhanudin.
Jaringan mafia BBM dan gas bersubsidi juga tidak luput dari gebukan aparat. Belasan tersangka ditangkap bersama puluhan ribu liter BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
“Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Polda Kalbar berhasil mengungkap 20 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, serta 75 tabung gas 3 kg dan satu tabung gas 12 kg.”
Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan menambahkan detail yang harus menjadi perhatian para pengusaha nakal.
“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” kata Kompol Yoan, mengisyaratkan bahwa para pembeli ilegal juga menjadi target selanjutnya.
Kombes Pol Burhanudin secara terang-terangan menyebut operasi ini sebagai penindakan PETI dan BBM ilegal dengan metode “terapi kejut” yang dirancang untuk menimbulkan efek gentar.
Ia menegaskan bahwa targetnya kini bukan lagi hanya para kroco di lapangan.
“Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum.”
“Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI serta penyalahgunaan migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.”
Menutup keterangannya, Kombes Pol Burhanudin mengirimkan pesan terakhir yang tak bisa ditawar lagi bagi siapa pun yang masih nekat bermain api dengan hukum di Kalimantan Barat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutup Burhanudin.
(*Red)