Merasa Jadi Korban, Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong Septo Ahady, dan Ikhsan Prasetya. (Dok. Ist)

Faktabatam.id, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang baru saja bebas berkat abolisi dari Presiden, kini mengambil langkah perlawanan.

Melalui tim penasihat hukumnya, Tom Lembong secara resmi melaporkan auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkaranya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI.

Langkah ini diambil karena pihak Tom Lembong menuding audit kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak dibuat secara profesional.

Pelaporan ini menyasar para auditor dari BPKP, dengan salah satu nama yang disebut adalah Chusnul Khotimah selaku ketua tim audit saat itu.

Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang mereka tempuh.

Sebelumnya, tim juga telah menyambangi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Jadi kami sudah mengutus tim ke sana (Ombudsman dan BPKP) untuk melakukan pelaporan juga.” kata penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada awak media di Gedung Komisi Yudisial pada Senin, (4/8/2025).

Kejanggalan Angka Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Tom Lembong disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Angka fantastis ini merupakan hasil audit BPKP yang didasarkan pada dua komponen: kemahalan harga pengadaan gula sebesar Rp 194,71 miliar dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak impor sebesar Rp 383,38 miliar.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki pandangan berbeda.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kerugian negara yang terbukti hanya sebesar Rp 194,71 miliar.

Hakim mengesampingkan komponen bea masuk dan pajak karena dianggap belum dapat dihitung secara pasti dan nyata (actual loss).

Menurut Zaid, keputusan hakim yang tidak menggunakan hasil audit BPKP secara utuh menjadi bukti kuat bahwa proses audit kerugian keuangan negara tersebut bermasalah dan tidak profesional.

“Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara.” ujar Zaid.

Zaid Juga menambahkan “Bagaimana kalau ini menimpa menteri-menteri sekarang atau yang kemarin menjabat?”

Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah upaya untuk menyerang institusi BPKP, melainkan sebagai bentuk koreksi agar praktik audit yang merugikan seperti yang dialami kliennya tidak terulang di masa depan.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, nasibnya berubah setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat, (1/8/2025).

(*Red)